8 Tips Membeli Mobil Bekas - Beberapa orang berpikir membeli mobil bekas untuk mobilitas sehari-hari lebih untung karena menjadi solusi memiliki mobil dengan dana terbatas.
Namun apakah bijak membeli mobil bekas di saat seperti ini?
Perlu diketahui, meski kita bisa menghemat biaya, ada sejumlah tantangan tersendiri saat membeli mobil bekas.
Seperti kesehatan komponen mobil bekas tentu tidak seperti mobil baru yang bisa di bilang masih prima.
Tak menutup kemungkinan, biaya perawatan pasca-pembelian mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.
Nah, terkait hal ini berikut adalah 8 tips membeli mobil bekas, termasuk tips melindunginya dengan asuransi mobil agar kondisi keuangan Anda tetap terjaga dengan baik.
1. Cari yang Sesuai Budget dan Kebutuhan
Carilah mobil yang memang sesuai dengan kebutuhanmu, yakni operasional sehari-hari dan sesuai budget.
Tentunya kita memiliki keinginan untuk membeli mobil merek “A” karena desainnya yang menarik, atau mobil merek “B” yang terlihat elegan, atau pun “C” yang sangat gesit dalam manuvernya.
Namun sayangnya harga mobil bekas A, B, dan C cukup tinggi.
Oleh sebab itu, sebelum memilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang “harus dimiliki” untuk menunjang mobilitas sehari-hari?
Jika memang fitur itu tidak terlalu di butuhkan, maka pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik dan tentunya harga yang lebih terjangkau.
Perhatikan juga soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil itu.
Tentunya kita memiliki keinginan untuk membeli mobil merek “A” karena desainnya yang menarik, atau mobil merek “B” yang terlihat elegan, atau pun “C” yang sangat gesit dalam manuvernya.
Namun sayangnya harga mobil bekas A, B, dan C cukup tinggi.
Oleh sebab itu, sebelum memilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang “harus dimiliki” untuk menunjang mobilitas sehari-hari?
Jika memang fitur itu tidak terlalu di butuhkan, maka pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik dan tentunya harga yang lebih terjangkau.
Perhatikan juga soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil itu.
2. Dokumen Mobil Harus Lengkap
Membeli mobil bekas tentunya harus tetap memiliki dokumen yang lengkap.
Tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) tentu saja sangat berisiko.
Mengurus dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu. Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil bisa menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang.
Tapi bagaimana jadinya jika BPKB itu sedang di titipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa jadi ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.
Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa di kategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda bisa berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
3. Usahakan Membeli Cash & Tidak Kredit
Tentunya ada alasan kuat mengapa tidak di sarankan membeli mobil bekas secara cicilan atau kredit.
Alasannya yakni karena pengeluaran bulanan kita bisa semakin membengkak.
Cicilan mobil tentu akan memunculkan pengeluaran pasif yang harus di bayarkan per bulan.
Saat mobil yang kita kredit juga membutuhkan pergantian suku cadang, maka sudah pasti pengeluaran bulanan kita akan membengkak.
Ada dua cara untuk mengukur kemampuan Anda dalam membeli mobil:
1. Pastikan saja dana darurat Anda tidak terpakai untuk membelinya
2. Pastikan ketika Anda membelinya secara tunai, jumlah aset lancar Anda masih di kisaran 15% hingga 20% dari kekayaan bersih.
Dana darurat merupakan dana tunai simpanan yang di gunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat. Maka, amat tidak bijak apabila mengorbankan dana darurat untuk membeli mobil.
Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih di dapat dari perbandingan total nilai aset lancar (tabungan, kas, dan setara kas) dan kekayaan bersih (total aset- total utang).
Jikalau harus mengkredit, pastikan usia mobil bekas yang ingin di beli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak lebih 35% dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50% dari total nilai aset.
Dana darurat merupakan dana tunai simpanan yang di gunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat. Maka, amat tidak bijak apabila mengorbankan dana darurat untuk membeli mobil.
Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih di dapat dari perbandingan total nilai aset lancar (tabungan, kas, dan setara kas) dan kekayaan bersih (total aset- total utang).
Jikalau harus mengkredit, pastikan usia mobil bekas yang ingin di beli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak lebih 35% dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50% dari total nilai aset.
4. Jika Over-kredit, Lakukan dengan Cara yang Benar
Over-kredit secara singkat bisa di artikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan.
Pembelian ini sah-sah saja, asal tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Over-kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tentunya tindakan ini merupakan perbuatan yang di larang dalam undang-undang.
Undang-undang over-kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pada, Pasal 23 Ayat (2) UU Fidusia di sebutkan bahwa pemberi fidusia di larang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
5. Bila Anda Tidak Terlalu Memahami Mobil, Ajak Pemilik ke Bengkel Resmi
Pengecekan kondisi mobil tentu tak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Interior, mesin, serta kaki-kaki juga harus di periksa. Namun apakah Anda cukup memahami hal itu?
Jika tidak, maka ajaklah si penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda jadi Anda dalam membeli mobil tersebut dan lakukan general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
Anggap saja, Anda memiliki bujet senilai Rp 120 juta untuk membeli mobil bekas. Namun jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut.
Gunakanlah Rp 100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp 100 juta bila memungkinkan. Tujuannya yakni untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli.
Oleh sebab itu, carilah mobil bekas yang Anda inginkan di berbagai situs penjual mobil atau showroom-showroom terdekat.
Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati-hatian. Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.
7. Pastikan Pajak Kendaraan Masih Hidup
7. Pastikan Pajak Kendaraan Masih Hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat di bayar tentu akan di jual murah. Namun apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti?
Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.
Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor yakni:
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12
Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan.
8. Tetap Lindungi dengan Baik Mobil Bekas yang Anda Beli Nantinya
Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.
Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor yakni:
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12
Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan.
8. Tetap Lindungi dengan Baik Mobil Bekas yang Anda Beli Nantinya
Besar kemungkinan mobil bekas yang Anda beli tidak di lindungi asuransi mobil. Oleh karena itu, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk mobil tersebut demi menghindari kerugian finansial.
Pilihlah asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai kebutuhan Anda. All risk bakal menanggung apa pun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sedangkan TLO akan menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
Nah, itulah hal-hal yang patut Anda ketahui jika ingin membeli mobil bekas.
Namun sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil, tanyakan lagi pada diri sendiri, apakah memang Anda saat ini sedang membutuhkannya?
Mobil sendiri merupakan aset, namun nilai dari mobil terus mengalami depresiasi di masa yang akan datang. Pastikan bahwa keputusan Anda membeli mobil di dasarkan karena kebutuhan, bukan sekedar menginginkannya.
Posting Komentar